Anggota Dprd Medan 2019

Anggota Dprd Medan 2019

Dapil Kota Medan 4 (9 orang)

- Pelantikan dan pengambilan sumpah 50 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota

periode 2019-2024 digelar hari ini. Dari 50 anggota, kursi terbanyak dipegang oleh PDIP dan Gerindra.

Sidang paripurna pelantikan ini dipimpin Henry Jhon Hutagalung, Ketua DPRD Medan periode 2014-2019. Sejumlah wakil ketua, antara lain Ihwan Ritonga dan Nanda Ramli, ikut mendampingi.

Sebelum pelantikan dilakukan, surat keputusan tentang pemberhentian

periode 2014-2019 dan pengangkatan anggota DPRD Medan 2019-2024 dibacakan oleh Sekretaris DPRD Medan Abdul Aziz. Kemudian, satu per satu nama anggota Dewan yang dilantik berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Sumut dipanggil. Setelah itu, dilakukan pengambilan sumpah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk periode 2019-2024, rincian kursi terbanyak adalah PDIP dan Gerindra masing-masing 10 anggota. Kemudian PKS 7 kursi, PAN 6, masing-masing 4 kursi untuk NasDem, Golkar, dan Demokrat. Lalu Hanura dan PSI mendapat 2 kursi dan PPP 1 kursi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemilihan pimpinan sementara. Hasyim Wijaya dari PDIP terpilih sebagai Ketua dan Ihwan Ritonga dari Partai Gerindra menjadi wakil.

Setelah ditetapkan, Hasyim Wijaya langsung mengambil alih sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Medan periode 2019-2024.

"Terima kasih atas perhatiannya. Pelantikan berjalan lancar dan aman," ujar Hasyim, Senin (16/9/2019) di Gedung DPRD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

Hasyim berharap kinerja seluruh anggota DPRD Kota Medan periode 2019-2024 lebih baik lagi ke depan. "Semoga kinerja anggota Dewan saat ini bisa lebih baik," tandasnya.

Dapil Kota Medan 5 (11 orang)

Anggota DPRD DIY 2014 2019

black white green blue red orange yellow navi

Situs pdiperjuangan-jatim.com merupakan laman web resmi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) wilayah Jawa Timur (Jatim). Situs yang dikendalikan Tim E-Media DPD PDIP Jatim ini, merupakan induk dari media sosial resmi DPD Jatim, di antaranya Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.

Jl. Raya Kendangsari Industri No.57, Kendangsari, Kec Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60292 (031) 8474211 Email: - [email protected] (umum) - [email protected] (redaksi)

Jogja, dprd-diy.go.id – Sebanyak 54 Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 melakukan pengambilan sumpah dan janji pada Senin (2/9/2019). Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 103 Ayat (1).

Suripto Kepala Pengadilan Tinggi DIY berkesempatan untuk memandu pembacaan sumpah janji Anggota DPRD DIY didampingi oleh beberapa pemuka agama. Sementara itu Rapat Paripurna pelantikan ini masih dipimpin oleh Pimpinan DPRD DIY periode sebelumnya yaitu Yoeke Indra Agung Laksana, Arif Noor Hartanto, Rany Widayati, dan Dharma Setiawan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X beserta Wakilnya Paku Alam X turut menghadiri acara. Selain itu jajaran Forkompimda DIY, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), beserta DPRD dan Pemda Kabupaten dan Kota juga hadir.

Sesuai SK KPU DIY No. 80/HK.03.1-Kpt/34/Prov/VII/2019 tersebut nama-nama Anggota DPRD DIY masa jabatan 2019-2024 yang terpilih dalam Pemilu April lalu. Terdapat 24 Anggota DPRD DIY periode sebelumnya yang kembali menjabat pada periode ini (incumbent). Pada periode ini ada 10 Partai terpilih dengan perolehan kursi terbanyak dari Partai PDI-P sejumlah 17 kursi disusul Partai Gerindra, PKS, dan PAN dengan perolehan masing-masing sebanyak 7 kursi.

Pada Rapat Paripurna ini Sekretaris DPRD DIY, Haryanta mengumumkan Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD DIY. Nuryadi dari Partai PDI-P ditetapkan sebagai Ketua Sementara DPRD DIY, serta Huda Tri Yudiayana dari Partai PKS ditetapkan sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD DIY.

Secara simbolis Yoeke Indra Agung Laksana menyerahkan palu sidang kepada Nuryadi sebagai bentuk berakhirnya masa jabatan Anggota DPRD DIY masa jabatan 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2019.

Pada sambutannya, Nuryadi memohon dukungan untuk menyelesaikan ketugasan DPRD DIY periode 2019-2024. Pimpinan Sementara DPRD DIY dikatakan Nuryadi bertugas untuk memimpin rapat-rapat, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi pembuatan tata tertib, serta memproses penetapan Pimpinan DPRD DIY.

Sementara itu Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamatnya kepada Anggota DPRD DIY yang baru saja dilantik. Gubernur menyampaikan harapannya agar eksekutif dan legislatif dapat membangun komunikasi yang baik untuk mengoptimalkan visi bersama. Hal tersebut penting dilakukan agar manajemen pemerintahan baik dan optimal tanpa mengesampingkan adanya unsur-unsur lain.

Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap DPRD DIY dapat melaksanakan ketugasannya dalam penyelenggaraan pemerintah dengan baik. “DPRD memiliki peran strategis dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan hal tersebut. Anggota Dewan hendaknya dapat melaksanakannya dengan sebaik-baiknya dengan memegang teguh etika,” tambah Gubernur.

“DPRD harus mengoptimalkan fungsi keterwakilan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta tetap teguh dan kritis terhadap permasalahan yang dirasakan masyarakat. Kami berharap DPRD berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berjalan sesuai anggaran,” tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X. (fda)